No image available for this title

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK BAGI HASIL PADA PETERNAKAN AYAM BROILER ( Studi Kasus Di Desa Lebak Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik )



ABSTRAK
Shalehuddin, Muhammad. 2023. Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Bagi
Hasil Pada Peternakan Ayam Broiler ( Studi Kasus Di Desa Lebak
Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik ). Skripsi, Jurusan
Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah, Universitas Kiai
Abdullah Faqih Gresik.
Pembimbing : Abdul Fattah, S.HI.,M.H
Kata Kunci : Bagi Hasil, Analisis Hukum Islam, Laba.
bagi hasil yaitu suatu akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana
pihak pertama (Shahibul Mall) menyediakan seluruh modal (100%) sedangkan
pihak kedua menjadi pengelolah, keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan
yang telah disepakati dalam akad (perjanjian). sedangkan kerugian tetap ada pada
pemilik modal, asalkan kerugian itu bukan karena kecurangan atau kelalaian
pihak pengelolah. Kerja sama bagi hasil yang terjadi di Desa Lebak Kecamatan
Sangkapura Kabupaten Gresik dilakukan secara lisan dan sudah menjadi tradisi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) Bagaimana praktik bagi hasil pada
peternakan Ayam Broiler Di Desa Lebak Kecamatan Sangkapura Kabupaten
Gresik (2) Bagaimana Analisis Hukum Islam Terhadap praktik bagi hasil pada
peternakan Ayam Broiler Di Desa Lebak Kecamatan Sangkapura Kabupaten
Gresik.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian
lapangan (field research). Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Pendekatan tersebut
digunakan untuk menelusuri tentang latar belakang terjadinya praktik bagi hasil
dan konsep praktik bagi hasil. data didapat melalui observasi dan wawancara.
Data yang didapat kemudian di analisis dengan menggunakan metode deskriptif
analis.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kerjasama yang terjadi
di Desa Lebak Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik menggunakan akad
bagi hasil (mudharabah) yakni juragan memberikan keseluruhan modalnya 100%
kepada pengelolah (amil) untuk di kelolah membagun usaha peternakan Ayam
Broiler, yang dimana jika dalam kerja sama tersebut memperoleh keuntungan,
maka keuntungan tersebut di bagi dua yaitu 50 % bagi juragan, 50% bagi
pengelolah sesuai dengan kesepakatan di awal. dan sebaliknya jika dalam kerja
sama tersebut mengalami kerugian maka kerugian tersebut harus di tanggung
bersama antara juragan dan pengelolah sesuai dengan yang disyaratkan oleh
juragan kepada pengelolah di awal akad. Dalam tinjauan hukum islam, praktik
bagi hasil pada peternakan Ayam Broiler Di Desa Lebak Kecamatan Sangkapura
Kabupaten Gresik dihukumi tidak sah, karena terdapat syarat yang membuat akad
mudharabah tersebut menjadi rusak, sehingga kedudukan pengelola tersebut
seperti orang yang mendapatkan upah (ujrah).


Ketersediaan

INKFE2000146Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
KK 297.273 Sha a
Penerbit SYARIAH-UNKAFA : .,
Deskripsi Fisik
21 cm ; 30 cm
Bahasa
BAHASA INDONESIA
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
297.273
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this