Detail Cantuman
PANDANGAN TOKOH NAHDLATUL ULAMA DAN MUHAMMADIYAH TERHADAP PERHITUNGAN WETON PERNIKAHAN MENURUT ADAT JAWA (Studi kasus di Desa Ngarum Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan)
ABSTRAK
Luthfi, Muhammad Habib . 2023. Pandangan Tokoh Nahdlatul Ulama dan
Muhammadiyah terhadap perhitungan weton pernikahan menurut adat
Jawa. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah,
Universitas kiai Abdullah Faqih Gresik. Pembimbing : H. Muhammad
Muqsith S.Ag
Kata Kunci : Weton, Perhitungan Weton, Pernikahan, Adat Jawa
Weton adalah hari kelahiran seseorang dengan pasaran jawanya seperti
pahing, legi, Wage, pon, dan Kliwon. Pada era moderenisasi sekarang sebagian
masyarakat desa Ngarum masih menggunakan perhitungan weton dalam
pernikahan, perhitungan weton sendiri bertujuan untuk mengetahui kecocokan
antara calon suami dan istri melalui latar belakang tersebut dapat diambil rumusan
masalah sebagimana berikut :1. Bagaimana praktik tradisi perhitungan weton
pernikahan di desa Ngarum. 2. Apa persamaan dan perbedaan pandangan tokoh
Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah tentang hukum tradisi perhitungan weton
pernikahan di desa Ngarum.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research) .
Data penelitian ini dihasilkan melalui wawancara. Selanjutnya dianalisis dengan
teknik analisis komparatif yaitu dengan mengumpulkan semua data dari seluruh
informan berdasarkan variabel untuk menentukan adanya persamaan dan
perbedaan. Penggunaan teknik ini mencakup semua data yang diperoleh dari toko
Nadlatul Ulama dan Muhammadiyah yang berisi dari segi hukum, dasar hukum dan
metode istinbat yang digunakan.
Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi perhitungan weton dalam
pernikahan di desa Ngarum merupakan tradisi yang terus dilakukan dan harus
dilakukan sebelum acara pernikahan berlangsung yaitu sebelum lamaran (khitbah).
Perhitungan weton yang dimaksud untuk mengetahui kecocokan antara calon suami
dan istri. Persamaan antara pandangan tokoh Nadlatul Ulama dan Muhammadiyah
yaitu sama-sama tidak memperbolehkan bila tradisi perhitungan weton dilakukan
atas dasar niat menyekutukan Allah SWT. Perbedaan pandangan bagi tokoh
Nahdlatul Ulama bahwa perhitungan weton boleh dilakukan selama tidak niat
menyekutukan Allah Swt dan tidak bersuuzan kepada-Nya. Sedangkan tokoh
Muhammadiyah sepakat bahwa tradisi perhitungan weton tidak boleh dilakukan
karena terdapat unsur syirik atau menyekutukan Allah SWT dan menyulitkan bagi
umat.
Ketersediaan
UNKFH2000257 | KK 297.577 Lut p | RAK-C | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
KK 297.577 Lut p
|
Penerbit | SYARIAH-UNKAFA : ., |
Deskripsi Fisik |
29 cm : 21 cm
|
Bahasa |
BAHASA INDONESIA
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
297.577
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain