Detail Cantuman
Sumber Elektronik
TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP ISTRI SEBAGAI PENCARI NAFKAH UTAMA KELUARGA
ABSTRAK
Thovani, Muhammad Robbish. 2022. Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif
Terhadap Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama Keluarga. Skripsi,
Progam Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah, Institut
Keislaman Abdullah Faqih Suci Manyar Gresik.
Pembimbing : Faisol, S.H.i, M.P.d
Kata Kunci : Istri, Nafkah, Hukum Islam dan Hukum Positif.
Di zaman sekarang tak jarang kita temukan banyak istri yang bekerja
bahkan ada yang menjadi wanita pekerja yang sukses, sedangkan suaminya hanya
menganggur dirumah entah itu suaminya pemalas ataupun dikarenakan faktor yang
lain seperti suami cacat ataupun yang lainnya sehingga menimbulkan permasalahan
apakah seorang suami tetap memiliki kewajiban memberi nafkah kepada istri dan
bagaimana tinjauan hukum islam dan hukum postif tentang istri yang menjadi
pencari nafkah utama. Hal inilah yang kemudian menjadi pokok permasalahan
dalam penelitian ini.
Rumusan masalah yang ada didalam penelitian ini adalah bagaimana
tinjauan hukum islam dan hukum positif terhadap istri sebagai pencari nafkah
utama? Serta Bagaimana akibat hukum yang tejadi ketika seorang istri menjadi
pencari nafkah utama? Tujuan kepenulisan ini adalah, untuk mengetahui bagaimana
perspektif hukum Islam dan hukum positif terhadap Istri sebagai pencari nafkah
utama keluarga, serta untuk mengetahui apa saja akibat hukum yang timbul apabila
seorang istri menjadi pencari nafkah utama.
Penelitian ini bersifat kepustakaan yakni data primernya adalah berupa data
pustaka. Yang berdasar pada literatur, karena didalam kajian ini hanya fokus pada
dataran konsep, sehingga library research merupakan metode yang penulis terapkan
dalam teknik pengumpulan data.
Hasil penelitian ini adalah bahwa nafkah seharusnya menjadi kewajiban
suami yang harus diberikan kepada seorang istri. Didalam hukum Islam dan hukum
positif menyatakan bahwasanya nafkah tetap menjadi kewajiban mutlak dari
seorang suami yang harus diberikan kepada istrinya, apabila seorang istri bekerja
membantu mencari nafkah untuk keluarganya, lebih-lebih istri menjadi tulang
punggung keluarga. Maka nafkah tersebut tidak dapat menggugurkan kewajiban
seorang suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya. Kemudian dalam hukum
Islam dan hukum positif menjelaskan bahwa seorang istri yang bekerja tetap
berkewajiban menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri, yang mana
kewajibannya adalah mengurus rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
Ketersediaan
INKFH2000117 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
KK 297.577 Tho t
|
Penerbit | INKAFA : ., 2022 |
Deskripsi Fisik |
29 cm : 21 cm
|
Bahasa |
BAHASA INDONESIA
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
297.55
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain